Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA
  1. Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang.
  2. Membuat administrasi keuangan (perubahan) yang dilaporkan pada Rapat Anggota.
  3. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
  4. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan.
  5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.