Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA
  1. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus.
  2. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
  3. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda, mengupayakan pencarian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
  4. Mewakili kepentingan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) ke dalam dan ke luar
  5. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan KIM dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
  6. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisai.