Sering Mendengar Tentang Luber Jurdil? Ini Penjelasannya!
- Dec 02, 2023
- by SELAMET ANGGUNIAWAN
MAKLE-PADEH-TAOH.KIM.ID, Sumberwringin. Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak di Indonesia akan segera diselenggarakan, tepatnya pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan penyelenggaraannya menggunakan asas Luber Jurdil.
Lalu, apa arti luber jurdil dalam asas Pemilu di Indonesia? Apa tujuan dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.
Arti Luber Jurdil dalam Asas Pemilu di Indonesia
Apa itu luber jurdil? Luber jurdil adalah asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang bunyinya sebagai berikut:
"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." bunyi Pasal 2 UU Pemilu.
Berikut ini penjelasan arti luber jurdil dalam Pemilu di Indonesia:
1. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih tanpa adanya diskriminasi pada acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
3. Bebas
Setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia
Dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih harus dijamin alias tidak akan diketahui oleh pihak manapun dengan cara apapun.
5. Jujur
Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Daftar sebelas (11) prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia:
- Mandiri;
- Jujur;
- Adil;
- Berkepastian hukum;
- Tertib;
- Terbuka;
- Proporsional;
- Profesional;
- Akuntabel;
- Efektif; dan
- Efisien.
Tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
- Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas.
- Menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu.
- Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengarahan Pemilu.
- Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Demikian penjelasan tentang arti luber jurdil dalam Pemilu yang merupakan asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.